Selasa 30 Jan 2024 16:56 WIB

Dewan Minta Disdik DKI Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jakarta

Jika pelaku tawuran masih tergolong anak di bawah umur, tetap harus ditindak tegas.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian Untayana.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian Untayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengutuk keras tawuran yang melibatkan pelajar di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Mengingat, aksi tawuran itu menimbulkan korban yang mengalami luka berat hingga tangannya terputus.

Justin meminta aparat kepolisian memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku. Meski pelaku masih berusia di bawah umur, menurut dia, tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

"Bahkan jika memang pelaku tawuran masih tergolong anak di bawah umur 18, tetap harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Justin di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Selain meminta tindakan tegas dari aparat kepolisian, Justin juga meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengusut para pelaku tawuran tersebut. Apabila di antaranya para pelaku berstatus pelajar dan memiliki KJP Plus, dia menyarankan, haknya mesti dicabut.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, KJP Plus dapat dicabut jiwa pelajar ketahuan melakukan tindakan tawuran. "Para pelaku harus diusut," kata Justin.

Dia juga menyayangkan aksi tawuran yang juga terjadi di Mal Bassura, Jakarta Timur pada (28/1/2024) pagi WIB. Pasalnya, aksi tawuran itu menyebabkan lima polisi terluka. Mereka mengalami luka di bagian kaki akibat lemparan batu saat warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, bentrok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement