Ahad 26 Jan 2025 14:37 WIB

Pemprov Jakarta akan Gratiskan Biaya Sekolah Swasta Mulai Tahun Ini

Menurut Kadisdik DKI Sarjoko, sekolah gratis dilaksanakan secara terbatas.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Pemprov DKI Jakarta merencakana kebijakan sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025/2026.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemprov DKI Jakarta merencakana kebijakan sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025/2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mulai menerapkan kebijakan sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Namun, kebijakan itu belum akan tererapkan di seluruh sekolah swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perangkat atusan yang diperlukan. Selain itu, Disdik Jakarta juga sedang mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga

"Jika dari segala aspek termasuk ketersediaan anggaran memungkinkan, sekolah gratis akan dilaksanakan secara terbatas dengan piloting di beberapa sekolah dulu di tahun ajaran 2025/2026," kata Sarjoko di Jakarta, Sabtu (25/1/2026).

Sementara itu, Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah, mengaku sudah beberapa menggelar rapat dengan Disdik Jakarta untuk berkoordinasi terkait program sekolah swasta gratis. Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, kemungkinan program itu akan diuji coba pada tahun ini.

"Kemarin dengan rapat kami hampir tiga, empat kali, dengan Dinas Pendidikan. Mungkin akan dicoba, uji coba dulu," kata politikus PDIP tersebut di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ima mengatakan, kebijakan itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah dilantik. "Tapi balik lagi ini, keputusan tetap di Pak Gub dan Pak Wagub," ujar wakil ketua DPRD Provinsi Jakarta tersebut.

Ide penerapan sekolah gratis diketahui datang dari DPRD Provinsi Jakarta. Salah satu alasan DPRD meminta Pemprov Jakarta menyediakan sekolah gratis adalah untuk melayani anak-anak Jakarta yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tidak diterima di sekolah negeri karena terkendala zonasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement