Selasa 26 Aug 2025 19:29 WIB

Mendikdasmen Diminta Wujudkan Putusan MK, Biayai Pendidikan di Sekolah Swasta

Kemendikdasmen dinilai masih memerlukan dukungan tambahan anggaran.

Sejumlah murid sekolah dasar menuliskan pesan dan kesan pada gurunya saat memperingati hari guru Nasional (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Sejumlah murid sekolah dasar menuliskan pesan dan kesan pada gurunya saat memperingati hari guru Nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kembali meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Bila putusan itu dilaksanakan, negara menggratiskan biaya pendidikan pada sekolah swasta jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Hetifah mengatakan, selama ini pihaknya memberikan keleluasaan kepada Kemendikdasmen RI untuk menerjemahkan implementasi terkait putusan MK tersebut. Namun, ia menilai, tetap harus ada anggaran yang dikeluarkan terkait hal tersebut.

Baca Juga

“Walaupun kami memberikan keleluasan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan bagaimana menerjemahkan penerapan MK itu, tentu tetap ada anggaran yang harus dikeluarkan,” ujar Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, anggaran Kemendikdasmen yang hanya sebesar Rp55 triliun atau 7 persen dari RAPBN 2026 di bidang pendidikan jelas memerlukan dukungan tambahan anggaran. Politikus Partai Golkar itu menilai, jumlah anggaran tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi segala kebutuhan program Kemendikdasmen, termasuk pembiayaan satuan pendidikan swasta

“Hari ini kita menerima Rp55 triliun ini untuk 2026 (tapi) itu sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal sangat strategis yang memang sudah jadi kewajiban kita bersama,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI Suharti menjelaskan tindak lanjut putusan MK. Menurut dia, hal itu hingga saat ini masih terus berjalan.

Pihaknya telah menerima berbagai usulan dan terus dibahas bersama berbagai kementerian/bidang yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Opsi-opsi usulan kami bahas betul dengan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK bersama kami, kemudian Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan karena pendanaan ada di Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden,” ujar Suharti.

Ia menerangkan, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait sudah melakukan berbagai simulasi sekolah swasta gratis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement