Selasa 26 Aug 2025 19:20 WIB

Bupati Pati Diperiksa Besok, KPK: Itu Permintaan Penjadwalan Ulang dari Saudara Sudewo

Sudewo berstatus anggota Komisi V DPR RI ketika proyek yang bermasalah itu terjadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Pati Sudewo didampingi Plt Sekda Pati.
Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
Bupati Pati Sudewo didampingi Plt Sekda Pati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali memanggil Bupati Pati Sudewo (SDW) guna menjalani pemeriksaan menyangkut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (27/8/2025). KPK optimistis Sudewo bakal memenuhi panggilan itu.

"Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut, jadi kita bersabar, kita sama-sama tunggu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga

Sudewo tak hadir saat dipanggil KPK soal perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub pada pekan lalu. Sudewo lantas meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," ucap Budi.

Pemeriksaan Sudewo bakal dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Informasi yang kami terima pemeriksaan direncanakan di gedung Merah Putih sebagaimana penjadwalan pemeriksaan sebelumnya," ujar Budi.

Sebelumnya, Sudewo berstatus anggota Komisi V DPR RI ketika proyek yang bermasalah itu terjadi. Sudewo diduga menerima commitment fee dari proyek itu ketika menjabat anggota DPR. Sehingga KPK bakal menelusuri menyangkut commitment fee itu terhadap Sudewo.

KPK tercatat pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Sudewo berdalih uang yang disita KPK ialah gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Tapi KPK menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tak menghapus pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, KPK masih bisa melilit Sudewo dengan UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement