Sabtu 29 Nov 2025 01:30 WIB

Kadin Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Thrifting Ilegal

Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil lokal.

Rep: antara/ Red: antara
Kadin desak pemerintah perkuat pengawasan untuk halau thrifting ilegal.
Foto: antara
Kadin desak pemerintah perkuat pengawasan untuk halau thrifting ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal yang semakin mengancam industri tekstil dalam negeri. Seruan ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat malam.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyatakan bahwa praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang mengandalkan industri tersebut. "Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah," ujarnya.

Menurut Saleh, peningkatan pengawasan sangat dibutuhkan, terutama di pintu masuk barang impor, baik di pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing.

Ancaman Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja

Saleh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya sebatas perdagangan, tetapi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra konveksi hingga perajin batik, menyerap banyak tenaga kerja. "Ini juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting telah mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Pedagang mengklaim bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar yang berbeda.

Usulan Pengaturan Impor

Saleh juga mengingatkan bahwa Kadin pernah mengusulkan kepada pemerintah agar impor produk tekstil tidak diizinkan masuk langsung melalui pelabuhan di Pulau Jawa. Impor sebaiknya hanya dapat masuk melalui pelabuhan di luar Jawa sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa sebagai barang domestik. "Kami pernah mengusulkan agar produk tekstil, TPT, tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa," katanya.

Usulan ini telah beberapa kali disampaikan dalam rapat-rapat tingkat kabinet, namun implementasinya hingga kini masih belum berjalan. "Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum," ujar Saleh.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement