Ahad 30 Nov 2025 17:13 WIB

Menteri UMKM: Substitusi Pedagang Thrifting Dilakukan Bertahap

Pedagang baju bekas (thrifting) mendesak agar usaha mereka dilegalkan.

Thrifting (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Thrifting (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai, peralihan pedagang baju atau barang bekas (thrifting) agar beralih ke produk UMKM dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini pun memerlukan konsistensi regulasi dari sisi pemerintah.

“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” ujar Menteri UMKM Maman di sela-sela kunjungan di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (30/11/2025).

Baca Juga

Menurut dia, peralihan pedagang yang berjualan barang thrifting ke produk lokal dilakukan bertahap. Sebab, aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan tidak mungkin seketika langsung terhenti.

“Kita sepakat, ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi, itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ucap Menteri Maman.

Namun, ia menegaskan, impor barang bekas telah dilarang oleh negara. Ini berdasarkan antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

“Saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi, memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Lalu sisi keduanya adalah, kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang,” jelas Maman.

Pihaknya mendukung adanya jalan tengah, yakni antara pelarangan impor barang bekas dan nasib pedagang thrifting. Di samping itu, Menteri Maman menegaskan, keberlanjutan produk-produk domestik juga perlu dijamin.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas (thrifting) mendatangi gedung DPR RI. Mereka mendesak agar usaha ini dilegalkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement