Ahad 26 Jan 2025 14:01 WIB

Pemprov Jakarta Potong Anggaran Perjalanan Dinas Rp 175 Miliar

Jalankan instruksi Prabowo, efisiensi anggaran perjalanan dinas di Jakarta 50 persen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat jam pulang kerja di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat jam pulang kerja di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur secara verbal sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi Gubernur tentang efisiensi dan penyesuaian belanja tahun anggaran 2025 itu rencana akan diterbitkan pada pekan depan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, efisiensi atas anggaran belanja yang dilakukan meliputi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Menurut dia, efisiensi yang bisa dilakukan dari postur anggaran itu bisa mencapai Rp 175 juta.

Baca Juga

"Kalau perjalanan dinas alokasi yang saat ini ada Rp 350 miliar, berarti kalau penghematan 50 persen bisa diefisienkan kurang lebih Rp 175 miliar," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/1/2025).

Michael menjelaskan, dalam instruksi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga akan meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial. Termasuk juga acara bersifat kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.

Tak hanya itu, selektivitas juga akan dilakukan dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki hasil yang terukur pada belanja operasi. Michael mencontohkan, belanja yang dimaksud adalah untuk sewa hotel, sewa mobil, operasional kantor, pemeliharaan, serta belanja modal pengadaan peralatan dan mesin.

"Belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing (dikurangi) sebesar 50 persen," kata Michael.

Menurut dia, Pemprov Jakarta juga lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Terakhir, Pemprov Jakarta juga akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

"Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov Jakarta," ujar Michael.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran, serta keberanian melakukan pemotongan pada hal-hal yang tidak esensial. Hal itu disampaikannya dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (22/1/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement