REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah-sekolah di Jakarta dilarang tegas melakukan pengututan ke siswa untuk kegiatan wisuda. Peraturan tersebut pun telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silakan saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025).
Sarjoko mengimbau agar seluruh sekolah khususnya sekolah negeri di Jakarta mematuhi surat edaran tersebut. Kegiatan wisuda juga diimbau tak perlu dilaksanakan secara mewah seperti di hotel atau sebagainya.
“Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa,” kata Sarjoko.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada sanksi apabila terdapat sekolah yang melanggar dan masih memungut biaya untuk acara wisuda. Namun, Sarjoko mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejauh mana pelanggaran terhadap surat edaran tersebut dilakukan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga sempat angkat bicara terkait hal ini. Pramono mengatakan akan memberikan teguran apabila terdapat pihak yang melakukan pungutan-pungutan dalam hal ini untuk biaya wisuda.
“Jadi, pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan. Sehingga, kalau ada yang melalukan pungutan di luar hal yang disepakati, kami secara resmi akan memberi teguran kepada siapapun yang melakukan itu,” kata Pramono.