Senin 05 May 2025 17:44 WIB

Sekolah-Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya Wisuda Siswa

Sekolah diminta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kegiatan wisuda siswa.

Siswa mencuci tangan sebelum menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 15 Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). Sebanyak 2.987 paket makanan bergizi didistribusikan kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Palmerah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam satu paket makanan bergizi tersebut terdiri dari nasi putih, ayam goreng, sayur kacang panjang, tahu dan jeruk. Pada tahap awal program MBG ini, pemerintah mendistribusikan paket makanan di 190 titik di 26 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Selatan. Pada tahap awal Januari-Maret 2025, pemerintah menargetkan penerima manfaat dapat menyentuh tiga juta orang yang terdiri dari balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, ibu hamil dan ibu menyusui. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga  mencapai 15 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Siswa mencuci tangan sebelum menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 15 Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). Sebanyak 2.987 paket makanan bergizi didistribusikan kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Palmerah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam satu paket makanan bergizi tersebut terdiri dari nasi putih, ayam goreng, sayur kacang panjang, tahu dan jeruk. Pada tahap awal program MBG ini, pemerintah mendistribusikan paket makanan di 190 titik di 26 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Selatan. Pada tahap awal Januari-Maret 2025, pemerintah menargetkan penerima manfaat dapat menyentuh tiga juta orang yang terdiri dari balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, ibu hamil dan ibu menyusui. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 15 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah-sekolah di Jakarta dilarang tegas melakukan pengututan ke siswa untuk kegiatan wisuda. Peraturan tersebut pun telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

“Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silakan saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca Juga

Sarjoko mengimbau agar seluruh sekolah khususnya sekolah negeri di Jakarta mematuhi surat edaran tersebut. Kegiatan wisuda juga diimbau tak perlu dilaksanakan secara mewah seperti di hotel atau sebagainya.

“Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa,” kata Sarjoko.

Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada sanksi apabila terdapat sekolah yang melanggar dan masih memungut biaya untuk acara wisuda. Namun, Sarjoko mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejauh mana pelanggaran terhadap surat edaran tersebut dilakukan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga sempat angkat bicara terkait hal ini. Pramono mengatakan akan memberikan teguran apabila terdapat pihak yang melakukan pungutan-pungutan dalam hal ini untuk biaya wisuda.

“Jadi, pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan. Sehingga, kalau ada yang melalukan pungutan di luar hal yang disepakati, kami secara resmi akan memberi teguran kepada siapapun yang melakukan itu,” kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement