REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai melakukan penyegelan lapangan padel yang tidak memiliki izin dalam beberapa hari terakhir. Setidaknya, sudah ada tiga lapangan padel yang disegel di Jakarta dalam rentang waktu yang berdekatan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, setiap lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya mesti memiliki izin, khususnya persetujuan bangunan gedung (PBG). Apabila pemilik lapangan tidak mengurus perizinan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas.
"Jadi untuk Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia mengakui, beberapa waktu lalu sempat ada keluhan dari warga terkait aktivitas olahraga padel yang menimbulkan kebisingan. Karena itu, pihaknya telah mengeluarkan ketentuan agar lapangan padel yang berada di zona perumahan tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam), kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," kata Pramono.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3/2026). Penyegelan dilakukan lantaran lapangan padel yang sempat dikeluhkan warga itu dinilai melanggar aturan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan itu dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. Karenanya, pihaknya melakukan penyegelan ulang lapangan padel tersebut.
"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi ini. Segala tindakan yang kami ambil didasarkan pada peraturan yang berlaku," kata dia melalui keterangannya, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan. Penyegelan itu dilakukan hingga pengelola memenuhi persyaratan.
"Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," kata Andy.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak pengelola telah mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Sudu Dinas Citata Jakarta Selatan juga sudah memberikan prosedur administratif mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2 hingga SP3, serta penyegelan pertama pada November 2025 lalu.
"Kami tegaskan, intinya proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi," kata dia.