Ahad 24 Sep 2023 15:58 WIB

Pemkab Bandung Tertibkan Baliho Partai Langgar Aturan

Pemkab Bandung menertibkan baliho partai dan APK yang melanggar peraturan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bandung.
Foto: dok. Republika
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024 pekan ini. Penindakan dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat mengatakan penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

Baca Juga

“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan," kata Ajat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan APK yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya bendera. Namun, dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan.

Ia melanjutkan Panwaslu dan Satpol PP akan membuat berita acara terkait penertiban tersebut. APK yang ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil oleh partai politik.

“Baliho yang diturunkan memang selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri atau ajakan mencoblos," ungkap dia.

Ia mengatakan saat ini tahap sosialisasi sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut. Masyarakat diminta untuk mendukung tindakan penertiban baliho.

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement