Rabu 19 Nov 2025 17:29 WIB

Marak Kasus Bullying, FSGI: Sekolah Belum Jadi Tempat Aman

Gubernur Jakarta memerintahkan tak boleh ada perundungan di sekolah-sekolah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Fitriyan Zamzami
Siswa membawa poster saat deklarasi anti bullying di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum 2 Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Siswa membawa poster saat deklarasi anti bullying di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum 2 Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13 tahun) dilaporkan meninggal dunia di RS Fatmawati pada Ahad (16/11/2025). Siswa itu diduga menjadi korban perundungan atau bullying di sekolahnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, kasus yang terjadi di Tangsel itu membuktikan bahwa bullying masih terjadi lingkungan sekolah. Bahkan, kasus itu seolah diabaikan oleh sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para siswanya. 

Baca Juga

"Sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban," kata Retno melalui keterangannya kepada Republika, Rabu (19/11/2025).

Ia menilai, seharusnya pihak sekolah dapat melakukan penanganan sejak kasus itu terjadi. Pasalnya, berdasarkan laporan yang didapat FSGI, MH telah menjadi korban bullying sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji sangat menyayangkan kekerasan masih terjadi di lingkungan sekolah. Terlebih cara tersebut digunakan untuk mendisiplinkan siswa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengatakan pemerintah telah membuat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun, adanya sejumlah kasus yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa regulasi itu baru sekadar formalitas.

Ia menyebutkan, dalam regulasi itu, terdapat amanat pembentukan Tim Pencegah Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah. Keberadaan TPPK tidak lain untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah. 

"Terkait kasus SMPN 19 Tangsel tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran terkait penanganan kasus yang terbilang kekerasan berat," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement