Rabu 19 Nov 2025 17:21 WIB

Antisipasi Kekerasan di Sekolah, Jakarta Bakal Batasi Medsos untuk Anak

DPRD akan mengawal agar regulasi itu memiliki dasar hukum yang kuat.

Rep: Bayu Adji P / Red: Fitriyan Zamzami
Gubernur DKI Jakarta meninjau lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta meninjau lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun aturan untuk membatasi konten di media sosial (medsos) bagi anak-anak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali kekerasan di lingkungan sekolah.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) salah satunya terinspirasi dari tayangan di medsos. Pasalnya, tidak seluruh tayangan di medsos berdampak baik untuk anak.

Baca Juga

"Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat apa, peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti yang di YouTube, yang kemudian menginspirasi anak-anak kita untuk melakukan seperti yang terjadi di SMA 72," kata dia dikutip Republika, Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, Pramono belum bisa mengungkapkan secara rinci pembatasan yang bakal dilakukan. Namun, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi tentang hal itu. "Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan," ujar Pramono.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta M Thamrin mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Pemprov Jakarta untuk melindungi pelajar dari paparan konten kekerasan. Pasalnya, tayangan negatif di medsos sudah terbukti dapat memicu tindakan berbahaya. 

Pengguna Medsos Indonesia

Meski demikian, ia menilai, regulasi harus jelas menyasar konten berbahaya, bukan justru membatasi akses platform secara menyeluruh. Pasalnya, anak-anak juga memiliki hak mendapatkan akses informasi dan pembelajaran digital yang sah.

"Saya mendorong agar upaya ini tidak hanya berhenti pada filter konten, tetapi juga diiringi edukasi literasi digital untuk siswa, guru, dan orang tua. Filter bisa membantu, tapi perubahan perilaku hanya terjadi lewat pendidikan," ujar dia.

Thamrin menambahkan, Pemprov Jakarta juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pembatasan konten di medsos. Termasuk berkoordinasi dengan penyedia platform digital seperti YouTube, serta para ahli keamanan digital.

"Agar mekanisme penyaringan berbasis standar dan tidak membebani sekolah," kata dia.

Menurut dia, DPRD akan mengawal agar regulasi itu memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme pengawasan yang jelas, dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga harus meningkatkan program pembinaan, konseling, dan pendampingan psikologis di sekolah, untuk mencegah tindakan destruktif yang mungkin terinspirasi dari konten digital.

Diketahui, insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta dilakukan oleh salah satu siswa aktif sekolah tersebut. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) diketahui merakit tujuh bom untuk diledakkan di sekolah.

Dalam kejadian itu, empat dari tujuh bom yang dibawa pelaku berhasil diledakan. Akibatnya, terdapat 96 orang yang menjadi korban luka dalam peristiwa itu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement