REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia tengah mengkaji kebijakan untuk melarang anak berusia di bawah 13 tahun memiliki media sosial (medsos). Dalam kebijakan tersebut, platform medsos akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas guna memblokir pengguna di bawah 13 tahun.
Menteri Komunikasi Malaysia Datuk Fahmi Fadzil mengungkapkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah melindungi anak-anak dari dunia daring. Beleid tersebut pun diharapkan bisa memastikan pedoman komunitas ditegakkan secara benar, serta mengekang penipuan daring dan konten berbahaya.
"Ketika saya bertemu dengan perwakilan dari platform media sosial bulan lalu, saya menegaskan bahwa Malaysia akan mewajibkan verifikasi identitas, terutama untuk mencegah anak-anak di bawah 13 tahun memiliki akun," ujar Datuk Fahmi, Rabu (15/10/2025), dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama.
Fahmi menambahkan, pekan depan akan digelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan platform medsos untuk membahas langkah-langkah teknis terkait penerapan larangan pengguna berusia di bawah 13 tahun. Menurut dia, waktu pasti penerapan kebijakan akan diumumkan kemudian.
Tetangga Malaysia, Singapura mempunyai fokus yang sama terkait keamanan daring. Rancangan undang-undang (RUU) keamanan daring diajukan ke parlemen Singapura pada Rabu.
RUU tersebut memperkenalkan langkah-langkah baru guna memperkuat keamanan daring dan melindungi warga Singapura dari bahaya daring. Caranya dengan msmberdayakan warga yang menjadi korban untuk mencari bantuan tepat waktu dan memperoleh ganti rugi.