REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Habiburokhman menanggapi pelaporan terhadap 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Habiburokhman menilai laporan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu terbilang mengada-ngada.
"Oh enggak, kalau saya ya, itu laporannya yang mengada-ngada ya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman memastikan tak ada pencatutan LSM atau anggotanya dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menepis terjadi manipulasi dalam penyusunan RUU KUHAP. "Orang jelas kok enggak ada pencatutan, apanya yang memanipulasinya," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman justru balik menegaskan bahwa dirinya mendengarkan masukan dari LSM. Bahkan Habiburokhman mengaku menyerap masukan itu untuk dimasukkan dalam RUU KUHAP.
"Kami justru mengakomodir aspirasi mereka dan 100%, ya, 99% mungkin isi KUHAP baru ini adalah aspirasi dari masyarakat sipil, ya. Oke," ujar politisi partai Gerindra tersebut.
View this post on Instagram