Selasa 18 Nov 2025 12:44 WIB

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP tidak secara terburu-buru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.
Foto: Republika/Prayogi
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bakal mulai berlaku mulai awal tahun depan. Habiburokhman menegaskan UU yang baru diketok itu tak masalah untuk langsung diterapkan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025). Rapat itu menjadi momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca Juga

"KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian," kata Habiburokhman dalam rapat itu.

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP tidak secara terburu-buru. Habiburokhman mengeklaim selalu menyedot aspirasi publik.

“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi Apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menjelaskan KUHAP yang baru ini hadir supaya ada penguatan terhadap hak masyarakat. Contohnya mengenai pendampingan oleh advokat sejak awal pemeriksaan. Ini berbeda dari KUHAP lama yang menegaskan kuatnya posisi negara.

“KUHAP itu pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat ya,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman mensinyalkan agar perdebatan mengenai UU KUHAP disudahi. Habiburokhman berharap UU KUHAP ini dapat diterima publik.

"Setiap perdebatan memang harus ada akhirnya ya," ujar politisi partai Gerindra itu.

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap masyarakat tak termakan hoaks terkait KUHAP baru. Puan mengajak publik mencermati naskah KUHAP baru yang asli.

Hal itu disampaikan Puan dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025). Rapat itu menjadi momentum pengesahan RUU KUHAP.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan dalam rapat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement