Sabtu 03 Jan 2026 21:42 WIB

KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV, Ini Tujuannya

KUHAP baru juga menjadikan restorative justice salah satu poin penting.

Pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (kiri), anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kanan), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (kiri), anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kanan), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat (2/1/2026). Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 KUHAP ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," petikan ayat 1 pasal 30.

Baca Juga

Pada ayat 2 disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif dan jalur khusus pengakuan bersalah.

Pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu poin penting dalam regulasi setebal 238 halaman ini. Sebagaimana tertuang pada pasal 79 hingga pasal 88, mekanisme keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku.

photo
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fammudin (kedua kiri) menyaksikan pelapor dan terlapor berjabat tangan pada pertemuan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/5/2022). Polda Gorontalo menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat. - (ANTARA/Adiwinata Solihin)

Undang-undang secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang. Selain itu, KUHAP baru ini juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim".

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," petikan pasal 246.

Guna mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum pada pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.

Pemberlakuan undang-undang ini menandai berakhirnya era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative). Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement