Senin 17 Nov 2025 18:47 WIB

KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel Berujung Siswa Meninggal Dunia

Pihak keluarga korban juga meminta polisi lanjutkan proses hukum.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini
Foto: Azidan Valent Yudhistira
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13 tahun) meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Ahad (16/11/2025). Almarhum dirawat lantaran diduga menjadi korban perundungan atau bullying di sekolahnya. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengaku ikut berbelasungkawa atas meninggalnya siswa SMP tersebut. Ia menilai, kasus dugaan bullying terhadap korban harus diusut tuntas. Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian dapat menyelidiki kasus tersebut. 

Baca Juga

"Kami prihatin atas kejadian ini dan hari Selasa yang lalu kami sudah mendesak pihak kepolisiian untuk memproses hukum," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, KPAI akan memastikan hak hak terlindungi. Di sisi lain, KPAI juga ingin adanya kejelasan terkait penyebab kematian korban. Dengan begitu, keluarga korban dapat mendapatkan kepastian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan jika memang ada yang diperlukan terkait kejelasan penyebab kematian, bisa dilakukan autopsi," ujar Diyah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangsel AKP Agil mengatakan, pihaknya turut berduka cita dengan kabar meninggalnya siswa tersebut. Menurut dia, polisi akan mendalami dugaan bullying yang dialami siswa tersebut sebelum meninggal dunia.

"Bapak Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional," kata dia dikutip Republika, Senin (17/11/2025).

Agil menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menemui siswa yang diduga menjadi korban bullying itu. Menurut dia, polisi juga didampingi oleh KPAI dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangsel ketika menemui korban.

"Petugas Satreskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan, kemudian penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada enam, termasuki guru pengajar," ujar dia.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Pasalnya, keluarga korban ingin melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

"Keluarga memang ingin melanjutkan proses secara hukum," kata dia, Senin (17/11/2025).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pilar Saga Ichsan (@pilarsaga_official)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement