Senin 17 Nov 2025 15:14 WIB

Keluarga Korban Bullying di SMPN 19 Tangsel Ingin Lanjutkan Proses Hukum

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel telah memberikan pendampingan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kasus perundungan di dunia pendidikan bisa dihilangkan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Moch Asim
Kasus perundungan di dunia pendidikan bisa dihilangkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13 tahun) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Fatmawati, Ahad (16/11/2025). Siswa itu diduga menjadi korban perundungan atau bullying di sekolah tempatnya belajar.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Pasalnya, keluarga korban ingin melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. 

Baca Juga

"Keluarga memang ingin melanjutkan proses secara hukum," kata dia, Senin (17/11/2025). 

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis keluarga korban kembali pulih setelah peristiwa itu.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) keluarga korban. 

"Nanti kami bisa dampingi dalam proses hukumnya. Ini adalah mitra hukum kita juga yang sudah siap untuk mendampingi, mengedukasi, dan sebagainya, dan berkolaborasi dengan PH-nya terkait dengan proses hukum," ujar Tri. 

Perwakilan mitra hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Rizky, mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan keadilan kepada keluarga korban. Karena itu, ia memastikan, akses keluarga untuk mendapatkan keadilan akan terpenuhi.

"Kita akan perjuangkan dan kita akan membantu agar akses keadilan ini terpenuhi," kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan konseling hukum kepada keluarga korban dalam menghadapi kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk keluarga korban. 

"Terkait apa? Terkait tiga aspek. Aspek dalam tahapan di kepolisian, aspek di tahapan kejaksaan, sampai di pengadilan. Kita ingin bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dakwaan, tuntutan, pemeriksaan dan keputusan ini berjalan dengan baik," kata Rizky.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pilar Saga Ichsan (@pilarsaga_official)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement