REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan partai yang dinyatakan lolos ambang batas perolehan suara sah secara nasional sehingga mendapat kursi di DPR RI. Kedelapan partai ini ialah PDIP, PKB, Gerindra, PDIP, PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Demokrat.
Hal itu diumumkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno yang diadakan di Kantor KPU RI pada Ahad (25/8/2024). "Menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," kata Afif dalam rapat itu.
Berikut ini partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas (sesuai nomor urut parpol) :
1. PKB: 16.115.358 (memenuhi ambang batas)
2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)
3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
5. Nasdem: 14.660.328 (memenuhi)
6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi)
8. PKS: 12.781.241 (memenuhi)
9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)
10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)
12. PAN: 10.984.639 (memenuhi)
13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)
14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi)
15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)
16. Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi)
17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)
18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi)
Dari penghitungan KPU, jumlah semua suara sah partai politik peserta pemilu mencapai 151.793.293. Adapun jumlah kursi tiap partai yang lolos di DPR RI (total 580 kursi) ialah:
PKB: 68 kursi (11,72 persen)
Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
PDIP: 110 kursi (18,97 persen)
Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
Nasdem: 69 kursi (11,90 persen)
PKS: 53 kursi (9,14 persen)
PAN: 48 kursi (8,28 persen)
Partai Demokrat: 44 kursi (7,59 persen)