Selasa 16 Sep 2025 13:02 WIB

Komisi II DPR Bertanya-tanya ke KPU, Mengapa Dokumen Persyaratan Capres Dilarang Diakses Publik

Ketua Komisi II DPR meminta KPU agar mengklarifikasi terkati dokumen persyaratan itu.

Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi klarifikasi terkait keputusan untuk merahasiakan data diri pada persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, dokumen persyaratan termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan. Terlebih lagi, kata dia, keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Baca Juga

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata dia, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara yang ada, termasuk dari KPU sebagai kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Namun, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu adalah sesuatu yang harus terbuka dan bisa diakses publik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement