REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) sudah menyetorkan uang. Penyetoran ini menyangkut kasus kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kasus ini, Khalid masih berstatus sebagai saksi. KPK masih menutup rapat jumlah uang yang disetorkan Khalid. "Nanti kami tanyakan ya teknis pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
KPK merahasiakan pula metode pengembalian uang yang dilakukan oleh Khalid. KPK menyebut ada rekening penampungan kalau pun Khalid menyetorkan uang tunai.
"Karena kan di KPK itu kan juga ada rekening penampungan, ada yang memang ditampung secara cash, kalau itu belum disetorkan, jadi ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan," ujar Budi.
KPK juga menegaskan pengembalian uang itu masuk menjadi barang sitaan. "(Pengembalian) kepada KPK kan penyitaan itu masuknya," ucap Budi.
