Selasa 16 Sep 2025 09:31 WIB

KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji

Khalid Basalamah tercatat sudah dua kali diperiksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Foto: Antara/Rio Feisal
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) diperiksa dalam kapasitas sebagai bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan ini menyangkut kasus dugaan korupasi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ini menepis klaim Khalid yang seolah merasa sebagai korban dalam kasus kuota haji. Khalid sempat mengeklaim diperiksa sebagai jamaah atau pembimbing jamaah haji oleh KPK di kasus itu.

Baca Juga

“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB, yaitu didalami pengetahuannya sebagai yang bersangkutan merupakan pemilik dari biro perjalanan haji (Uhud),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Walau demikian, KPK memastikan Khalid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara kuota haji. Saat mencecar Khalid, KPK menggali mengenai cara memperoleh kuota haji tambahan.

"Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” ujar Budi.

Hanya saja, KPK masih merahasiakan keterangan apa saja yang disampaikan Khalid. KPK menyebut keterangan dari Khalid ikut membantu membuat terang perkara ini.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement