REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jual beli kuota haji tambahan oleh biro perjalanan kepada calon jamaah haji. KPK masih menutup rapat detail mengenai hal tersebut.
Informasi ini didapat KPK setelah memeriksa bos Uhud Tour, Khalid Basalamah. Khalid diperiksa dalam perkara kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menjelaskan konstruksi perkaranya bermula dari diskresi pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah RI. Dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu ini dipecah Kemenag menjadi 50-50 untuk haji reguler dan khusus.
"Artinya ada 10 ribu kuota tambahan yang dikelola di Kementerian Agama dan 10 ribu kuota yang dikelola nantinya oleh para Biro travel haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
Dengan begitu, KPK mencurigai ada kuota tambahan yang kemudian diperjualbelikan oleh para biro perjalanan haji kepada calon jamaah. KPK mengendus kuota tambahan ini dimanfaatkan demi mengiming-imingi calon jamaah haji tak perlu antre.
"Nah dimana dalam proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jamaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa," ujar Budi.
KPK menekankan dalam kuota haji khusus ini sebetulnya terdapat antrean alias tak bisa langsung berangkat. Sehingga KPK mendalami bagaimana para jamaah haji berangkat tanpa melalui antrean.
"Nah itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah itu termasuk yang didalami," ujar Budi.
View this post on Instagram