Jumat 30 Jan 2026 20:37 WIB

Eks Menag Yaqut Bantah Ada Alokasi Kuota Haji Khusus untuk Maktour

Yaqut membantah foto dirinya bersama Fuad Hasan yang beredar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur menyangkut pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut memastikan pemberian jatah kuota haji sesuai aturan. 

Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah mengikuti pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026). Yaqut diperiksa sebagai saksi kali ini oleh KPK meski berstatus tersangka kuota haji. "Enggak, enggak mungkin (tidak mungkin mengalokasikan kuota haji khusus tambahan ke Maktour Travel)," kata Yaqut Cholil kepada wartawan, Jumat(30/1/2026). 

Baca Juga

Yaqut mengklaim tak tahu ketika dicecar awak media mengenai dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan dari Arab Saudi ke Kemenag. "Saya tidak tahu itu," ujar Yaqut.

Yaqut juga membantah foto dirinya bersama Fuad Hasan yang diduga membicarakan kuota haji tambahan. Yaqut merasa pertemuan dengan Fuad itu tak pernah ada. "Enggak ada, enggak ada (pertemuan dengan Fuad),"ucap Yaqut.

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Meski demikian, KPK tak langsung menahan kedua tersangka. 

photo
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). - (Rizky Surya/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement