REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan penjelasan terkait Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, dan beberapa orang lainnya yang walk out atau keluar dari audiensi bersama komisi tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung PTIK-STIK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa Komisi menerima surat permohonan untuk audiensi dari Refly Harun dan kawan-kawan.
Namun, orang-orang yang hadir dalam audiensi tidak sesuai dengan nama-nama dalam daftar surat yang diajukan. “Daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
View this post on Instagram