Kamis 04 Dec 2025 16:57 WIB

Mahfud Minta Polisi Bebaskan Laras Faizati yang Ditangkap Terkait Unggahan Demo Akhir Agustus

Selain Laras, Mahfud juga meminta dua aktivis lingkungan dibebaskan.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri  Idham Aziz, Mahfud MD dan Badrodin Haiti berbincang sebelum memberikan keterangan pers usai melakukan rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Rapat perdana tersebut membahas rencana serta target teknis yang akan dilakukan komisi selama tiga bulan ke depan. Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat akan menggelar rapat rutin setiap pekan. Rapat mingguan itu akan membahas capaian dan rencana tindak lanjut setiap bidang reformasi yang menjadi fokus komisi.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Idham Aziz, Mahfud MD dan Badrodin Haiti berbincang sebelum memberikan keterangan pers usai melakukan rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Rapat perdana tersebut membahas rencana serta target teknis yang akan dilakukan komisi selama tiga bulan ke depan. Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat akan menggelar rapat rutin setiap pekan. Rapat mingguan itu akan membahas capaian dan rencana tindak lanjut setiap bidang reformasi yang menjadi fokus komisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif yang menjadi tersangka penghasutan. Mereka ditangkap atas unggahan di media sosial terkait demo akhir Agustus.

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga

Diterangkan Mahfud, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.

“Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak. “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucapnya.

Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan. Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucapnya.

Komisi menilai bahwa Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009. Dalam pasal tersebut, ujar Jimly, disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” katanya.

Maka dari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif bisa dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi undang-undang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement