REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memerintahkan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk mengantarkan uang puluhan miliar. Pengantaran itu dilakukan menggunakan pesawat jet pribadi Lukas.
Informasi tersebut didalami dengan memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai pengantaran uang tersebut. Namun, duit ini diduga dibawa ke luar Papua. Tim penyidik KPK pun masih melakukan penyidikan terkait tujuan pemindahan uang ini.