REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan itu dengan memeriksa saksi yang merupakan karyawan swasta bernama Abdul Gopur. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai pembelian pesawat ini. Namun, Lukas diketahui beberapa kali sempat bepergian ke luar negeri dengan menggunakan jet pribadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.
KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.
Lembaga antirasuah ini pun sempat menunjukkan penampakan uang tunai dan foto berbagai aset Lukas terkait kasus ini. Di antaranya, uang tunai senilai Rp 81.628.693.000, 5.100 dolar Amerika Serikat, dan 26.300 dolar Singapura. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.