Kamis 27 Jul 2023 22:19 WIB

Tiga Warga Papua Adukan Masa Jabatan Pengurus Parpol ke MK

Para penggugat keberatan dengan pimpinan parpol yang tak diganti dalam waktu lama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan masa jabatan pengurus partai politik pada Kamis (27/7/2023). Para penggugat keberatan dengan pimpinan parpol yang tak diganti dalam waktu lama. 

Gugatan dengan registrasi nomor 75/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tiga warga Papua bernama Muhammad Helmi Fahrozi (dosen), E. Ramos Patege (karyawan swasta), dan Leonardus O. Magai (mahasiswa). Ketiganya menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). 

Baca Juga

Ketiga Pemohon mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain".

Kuasa hukum pemohon, Rustina Haryati menguraikan kerugian konstitusional sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalnya dalam perkara itu. Ia mengklaim para pemohon mengalami kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik, aktual maupun potensial. 

"Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun maka ke depannya para Pemohon dapat bergabung dan menjadi anggota Partai Politik," kata Rustina dalam sidang di gedung MK tersebut. 

Para pemohon meyakini ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif. Sehingga pada pokoknya menyatakan bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk suatu periodisasi waktu tertentu.

"Ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya bernaung," ucap Rustina. 

Rustina memandang ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik menghilangkan kesempatan yang sama bagi anggota partai politik untuk menjadi pimpinan/pengurus partai politik. Padahal hal itu dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Kerugian para pemohon yang dialami berupa hilangnya hak atas partisipasi politik dan kesetaraan kesempatan yang adil dalam partai politik sebagaimana dijelaskan pada poin delapan disebabkan karena Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 membiarkan proses pemilihan regenerasi dan penggantian ketua umum, pimpinan dan pengurus partai politik hanya digantungkan kepada ketentuan AD/ART," ucap Rustina.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut.

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement