REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat kepolisian mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan awak dolly trailer (truk pengangkut alat barat) di balik peristiwa kecelakaan di perlintasan jalur kereta api Jalan Madukoro Raya, Semarang.
Terkait hal itu, penyidik Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir dan kernet kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas tersebut.
Pengemudi truk dolly trailer berinisial HS, warga Sumberejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dan kernet berinisial S, warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, masih diperiksa dan diminta keterangan.
Dari keterangan yang disampaikan sopir truk kepada polosi, jelas Kasatlantas, kendaraan melintas di Jalan Madukoro Raya, Selasa (18/7) malam, hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama, Semarang.
"Rencananya, kendaraan berat yang dimksud selanjutnya akan dibawa atau diangkut ke Solo," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/7).
Terkait hal ini, lanjutnya, polisi akan menggandeng tim ahli, salah satunya dari dinas perhubungan, untuk mengetahui apakah kendaraan pengangkut alat berat diizinkan untuk melintas di jalan tersebut.
Sehingga nantinya, bisa diketahui, apakah ada pelanggaran atau tidak. "Kita akan minta keterangan itu, soal kelas jalannya boleh, enggak, untuk dilalui kendaraan tersebut," ujar Kasatlantas.
Terkait dengan dugaan truk menyangkut sebelum terjadi kecelakaan, Kasatlantas menegaskan masih melakukan pendalaman melalui analisis oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
"Dalam penanganan kecelakaan ini Satlantas Polrestabes Semarang memang di-backup tim TAA Polda Jawa Tengah guna mengungkap penyebab kecelakaan di perlintasan Madukoro ini," katanya.