REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) dari Dishub Kota Semarang, di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang mengaku sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
Saat mengetahui ada kendaraan truk yang mogok di tengah perlintasan kereta api, sudah mengambil langkah- langkah sesuai prosedur, seperti menginformasikan kepada pihak polsuska.
Sebab --sesuai dengan prosedur di lapangan, tugas PJL-- hanya memberikan informasi manakala ada/ terjadi kendala atau hambatan di area perlintasan kereta api.
"Seperti pada peristiwa Selasa (18/7) malam, saya pakai kode 3 atau kode tanda ada hambatan, saat mengetahui ada truk mogok di perlintasan," kata Agus Setiawan, petugas PJL di Jalan Madukoro Raya, Kamis (20/7).
Warga Kabupaten Demak ini juga menjelaskan, selama 11 tahun menjadi petugas PJL sudah jamak menvhadapi situasi kendaraan yang mogok di tengah perlintasan.
Tidak hanya kendaraan (mobil) kecil , namun juga kendaraan besar --seperti truk dan bus-- akibat nyangkut atau sebab yang lainnya, namun tetap aman karena jeda melintasnya kereta apai masih lama.
Tetapi dalam peristiwa Selasa malam kemarin jeda kereta melintas memang sudah sangat dekat. Karena hanya sekitar 3 menit setelah kendaraan truk terhenti di perlintasan kereta Brantas lalu tiba di perlintasan.
Sehingga kecelakaan pun tidak dapat dielakkan hingga truk pengangkut alat berat tersebut terbakar dan terdorong hingga ke tengah jembatan rel kereta api yang melintang di atas sungai Banjir Kanal Barat (BKB)," jelas Agus.
Agus juga mengaku, sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polrestabes Semarang dan ia telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya, pada malam peristiwa terjadi.
"Hari ini saya sudah diperiksa dan telah menyampaikan keterangan sesuai dengan yang penyidik sampaikan dalam pemeriksaan tersebut," katanya.