Kamis 22 Jun 2023 07:45 WIB

Palsukan Data, WNA Singapura Tinggal dan Jadi Dosen Dua Kampus di Tulungagung

Yatno atau Mohtar bin Bakri mempunyai dua paspor, dari Indonesia dan Singapura.

Paspor (ilustrasi)
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG--Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku telah menghapus data kependudukan ganda Yatno atau Mohtar bin Bakri (66 tahun). Ia merupakan pria warga negara asing (WNA) asal Singapura yang telah belasan tahun tinggal, menetap, dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.

"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam Negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani di Tulungagung, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Sedangkan untuk dokumen kependudukan yang dalam bentuk fisik, semuanya telah ditarik oleh dispendukcapil. Terungkapnya identitas asli Yatno oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar, kemudian isu viral di media massa dan media sosial juga telah memaksa pihak dispendukcapil untuk melakukan penelusuran.

Pasalnya, Yatno yang kemudian berganti nama Mohtar bin Bakri sempat memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia. KTP dan surat keterangan lahir yang ternyata dipalsukan dengan menyaru sebagai WNI kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973, ditarik oleh dispendukcapil.

Menurut Nina, penerbitan dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, dilakukan berdasar informasi yang disampaikan bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.

Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah dilakukan, namun karena ada informasi pribadi yang dimanipulasi oleh Yatno di hadapan petugas, dokumen yang ajukan pemohon bisa diterbitkan. Hal itu dikarenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi.

Terlebih data Yatno dikuatkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. "Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," ujar Nina.

Pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG. "Oleh Dispendukcapil pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," katanya.

Perubahan data kependudukan...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement