REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang terlibat penyelundup 113.412 benih lobster senilai puluhan miliar rupiah yang ditangkap kepolisian Jambi beberapa waktu lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara.
Pembacaan vonis tersebut bersamaan dengan pembacaan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, penyelundupan benih lobster di Jambi dengan tujuan Singapuran dan Vietnam, yang digelar Pengadilan Negeri Jambi, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Yandri Roni, berdasarkam fakta-fakta dipersidangan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan atau memelihara ikan atau jenis lainnya yang merugikan masyarakat dan negara. Atau membudidayaan ikan, sumber daya ikan, ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Keempat terdakwa, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Tan Chen Chu Feng dan Teng Cheng Ying Kene, yang merupakan WNA asal Singapura, oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan.
Sementara itu untuk terdakwa Hasan dan Bagio Tjandra, masing-masing dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan denda yang sama yakni masing-masing Rp1 miliar subsider satu bulan penjara dan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, kata hakim Yandri Roni.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.