Selasa 25 Nov 2025 04:45 WIB

KPK Pertimbangkan Panggil Menkes Budi Gunadi dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK membuka peluang memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, fokus pada pemeriksaan saksi dari bawah.

Rep: antara/ Red: antara
KPK buka peluang panggil Menkes Budi Gunadi di kasus pembangunan RSUD.
KPK buka peluang panggil Menkes Budi Gunadi di kasus pembangunan RSUD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah KPK fokus memeriksa saksi dari tingkat bawah.

“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Asep menjelaskan, meskipun peluang pemanggilan Menkes ada, KPK saat ini lebih dulu memeriksa para pegawai Kementerian Kesehatan yang diduga menjadi penerima suap. Pemeriksaan dilakukan secara bottom up, dimulai dari pegawai paling bawah dan berlanjut ke level yang lebih tinggi, seperti direktur jenderal.

Metode pemeriksaan ini dilakukan karena KPK masih mengumpulkan keterangan terkait aliran dana suap atau kickback yang diduga tidak langsung menuju pimpinan tertinggi, tetapi melalui bawahan terlebih dahulu.

Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.

Selanjutnya, pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, yang identitasnya baru diungkap pada 24 November 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra YSN, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes HP, dan Direktur Utama PT Griksa Cipta AGR.

Kasus dugaan korupsi ini terkait peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana Kemenkes dan 20 RSUD dengan DAK bidang kesehatan. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun untuk program tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement