Selasa 25 Nov 2025 05:02 WIB

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp3,7 Miliar oleh Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan dugaan penerimaan Rp3,7 miliar.

Rep: antara/ Red: antara
KPK ungkap penerimaan Rp3,7 miliar oleh 3 tersangka baru kasus RSUD.
Foto: antara
KPK ungkap penerimaan Rp3,7 miliar oleh 3 tersangka baru kasus RSUD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp3,715 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut bermula pada tahun 2023. HP, yang berperan sebagai perantara, diduga menjanjikan kelolosan atau keamanan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi beberapa kota dan kabupaten dengan imbalan fee dua persen.

Pada Agustus 2024, HP bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, untuk membahas desain rumah sakit terkait pengurusan DAK. DAK untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai bagian awal dari biaya komitmen. Dalam periode Maret-Agustus 2025, YSN menerima Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady (DK) melalui AGD, yang kemudian diserahkan kepada HP sebesar Rp1,5 miliar. Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang seharusnya diterima dari AGD.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini setelah operasi tangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Kelima tersangka tersebut termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), dan beberapa lainnya dari Kementerian Kesehatan serta PT Pilar Cadas Putra. Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru, yang kemudian diidentifikasi dan ditahan pada 24 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan sumber anggaran berasal dari DAK. Proyek ini adalah bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan, dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada 2025.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement