REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R diduga memberikan syarat berhubungan badan pada seorang wanita yang ingin mengurus surat kependudukan.
Kejadian ini menimpa seorang wanita berinisial SR saat ingin mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Awalnya, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh R saat akan mengurus surat-surat. Oknum perangkat desa tersebut memberikan keringanan tidak perlu membayar uang tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
Pada surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023) SR mengaku mendatangi ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Ia pun bertemu dengan seorang perangkat desa berinisial R yang meminta dana sebesar Rp 1 juta untuk mengurus dokumen tersebut.
Tidak perlu bayar asal ...