Jumat 23 Jun 2023 09:59 WIB

Oknum Perangkat Desa R Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Syarat Berhubungan Badan Urus KTP

R mengaku tak ada pemaksaan kepada SR dan mengaku memberikan uang Rp 100 ribu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Oknum perangkat desa di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R membantah telah mengajak hubungan badan dengan wanita berinisial SR. R dilaporkan karena diduga meminta syarat berhubungan badan untuk mengurus dokumen kependudukan KTP, KK, dan akta kelahiran.

R juga membantah meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen. Ia menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dilaporkan SR ke Polresta Bandung tersebut.

Baca Juga

R menuturkan awalnya SR menghubunginya karena akan membuat dokumen kartu keluarga. Karena merasa sudah dekat, R pun berkelakar bahwa pengurusan dokumen harus membayar Rp 1 juta.

"Kita kan kenal, dia ngechat saya nanya berapa biaya KK, kata saya Rp 1 juta. Itu cuma bercanda karena kenal kita," ujar dia di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Selanjutnya, ia meminta SR datang ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Saat itu, tidak terdapat pembicaraan seputar uang Rp 1 juta. Bahkan, ia menjelaskan pengurusan dokumen tidak dikenakan pungutan.

"Enggak ada (terima uang) saya gak nerima yang dari dia sepeser pun," tutur dia.

Di sela obrolan, SR sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. R pun menawarkan dirinya ke SR dan akan memberikan sejumlah uang.

"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang, sama saya aja gimana? Ya sok atuh, katanya. Saya langsung bawa keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan)," kata dia.

Ia mengaku tidak terdapat pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, R mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada SR. "Jadi gak ada pemaksaan atau apa," kata R menegaskan. SR tinggal di rumah keponakannya dan bukan warga Desa Banyusari.

Pengakuan versi SR...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement