Jumat 03 Mar 2023 09:43 WIB

Soal Harta Rafael, KASN: Penelusuran Harta ASN Harus Jadi Program Strategis KPK

KASN sebut penelusuran harta ASN seperti Rafael harus menjadi program pencegahan KPK.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KASN sebut penelusuran harta ASN seperti Rafael harus menjadi program pencegahan KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KASN sebut penelusuran harta ASN seperti Rafael harus menjadi program pencegahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan harta pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael.  

"Masalahnya bukan pada besarannya, tapi sumbernya dari mana. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh," lata Tasdik dalam rilis pers yang diterima Republika.

Baca Juga

"Pada momen ini kita harus melihat lebih jeli lagi, jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga ini perlu dikembangkan lagi," ujarnya menambahkan.

Menurutnya kasus Rafael membangkitkan lagi kesadaran bahwa pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh ASN bukanlah sekadar formalitas tahunan saja. Namun, perlu dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

"Kita diingatkan bahwa banyak kelemahan sistem pengawasan kita yang perlu diperbaiki dan ini menyangkut masalah yang mendasar dalam tata kelola keuangan negara yang sangat punya arti penting dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ungkap Tasdik.

Ia mengimbau secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya. Salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu.

Tasdiq lalu menyebut perlu adanya koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dengan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini tidak lain memperkuat sistem pengawasan internal.

"Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya maka ke depan kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," pungkas Tasdik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement