Sabtu 29 Oct 2016 16:20 WIB

Fakta Hukum Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Dipertanyakan

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ilham
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Rabu (19/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro menanyakan fakta hukum yang memberatkan sehingga Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia khawatir kasus hukum itu dijadikan komoditas politik.

"Apakah ada bukti dan fakta-fakta yang membuktikan Dahlan Iskan bersalah? Apakah yang dia tandatangani itu merugikan negara, atau memperkaya orang lain atau dirinya sendiri?" ujarnya pada Sabtu (29/10).

Siti menilai, untuk hal-hal yang menyimpang secara hukum tidak semestinya untuk mencari-cari alasan. Seperti diketahui, Dahlan Iskan menyebutkan sudah lama diincar oleh penguasa, dan kesalahannya hanya menandatangani saja.

Siti juga mempertanyakan dokumen apa yang ditandatangani mantan Menteri BUMN tersebut sehingga menjeratnya sbagai tersangka. Karena dia belum mengetahui secara pasti apa isi dari dokumen yang dimaksud.

Siti menegaskan, dia bukannya tidak percaya Kejati atau Dahlan Iskan dalam kasus ini. Tapi yang terpenting, menurut dia, ada bukti hukum yang menguatkan. "Jangan sampai Kejati mempertaruhkan harga diri dengan bertindak sewenang-wenang dengan menjadikan Dahlan Iskan tersangka tanpa bukti yang kuat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement