REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik pada 2013 lalu. Rencananya Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan pekan depan.
"Minggu depan. Rencana minggu depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
Namun Arminsyah engga membeberkan kapan tepatnya hari pemeriksaan tersebut. Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang akan diperiksa. "Ada beberapa (yang akan diperiksa) tunggu saja," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI M Rum mengatakan bahwa penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak (26/1) lalu. Penetapan tersangka ini menyusul pada dua tersangka sebelumnya yakni Dasep Ahmadi mantan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN.
Kasus ini bermula dari pengadaan 16 mobil listrik untuk mendukung acara konferensi tingkat tinggi (KTT) kerja sama ekonomi Asia Pasific (APEC) di Nusadua Bali, Oktober 2013. Dahlan menunjuk Dasep sebagai rekanan pengambangan mobil listrik tersebut. Dalam proyek mobil listrik ini ada tiga BUMN yang berpartisipasi mengucurkan dana sebesar Rp 32 miliar, yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Namun mobil tersebut tidak laik jalan karena ada bagian-bagian yang tidak berfungsi serta tidak lulus sertifikasi Kementerian Perhubungan. Kemudian mobil listrik tersebut ternyata mobil Toyota Alphard yang telah dimodifikasi.