REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks direktur utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menyebut Dahlan Iskan mengetahui bahkan menandatangani proses pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Karen menegaskan, saat itu Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Lembaga antirasuah ini langsung menahan Karen selama 20 hari ke depan.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab," kata Karen kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) malam.
“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan). Tolong nanti (yang UKP4) ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata dia menambahkan.
Karen juga membantah tudingan dia bermain sendiri dalam kasus korupsi ini. Ia menjelaskan, jajaran Direksi PT Pertamina telah menyetujui pengadaan LNG ini.
“Itu sudah disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” ujar Karen.
Bahkan, ia mengungkapkan, sebelum disetujui direksi, proyek ini telah melewati tahap uji tuntas atau due diligence. Sebagai informasi, uji tuntas ini merupakan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha, dan lain-lain.
Kegiatan ini bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat. "Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," tegas Karen.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga menyebut nama Karen Agustiawan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah eks dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.