Jumat 03 Feb 2017 11:51 WIB

Dahlan Iskan Belum Mau Komentar Soal Tersangka Kasus Mobil Listrik

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/1).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan masih belum berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi tingkat tinggi kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali.

Surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 26 Januari 2017. "Nanti habis sidang," ujar Dahlan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/2).

Dahlan dijadwalkan menjalani sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jatim. Saat datang ke Tipikor, Dahlan didampingi oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. "Kami sengaja datang menyaksikan sidang karena Dahlan Iskan adalah tokoh pers nasional," kata Yosep yang akrab disapa Stanley tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tersebut, mantan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, telah divonis kurungan tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pembuat mobil listrik oleh Dahlan yang saat itu menjabat sebagai menteri BUMN. Proyek pengadaan mobil listrik tersebut didanai oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero) dengan total Rp 32 miliar.

Namun, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil listrik berupa mini bus tersebut tidak bisa dipakai. Keterlibatan Dahlan disebut Mahkamah Agung saat jaksa mengajukan banding dan kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement