REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan Dahlan Iskan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan saat telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Victor Antonius, Dahlan terkesan bermain kucing-kucingan dengan memberikan alasan yang tidak benar.
Victor mengatakan, sempat melayangkan pemanggilan dua kali kepada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Pemanggilan pertama dilakukan pada (6/2) atau tepat dua pekan pascaditetapkan menjadi tersangka.
"Kami temui dia di Surabaya, tapi dia tidak hadir, alasannya sakit," kata Victor usai Praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Victor melanjutkan, surat keterangan tidak hadir disertai dengan surat keterangan istirahat di rumah sakit Soetomo Graha Medika diterimanya dengan tandatangan dokter Purwati. Setelah pihaknya mengunjungi rumah sakit tersebut, tidak ada pasien atas nama Dahlan yang dirawat di rumah sakit itu.
Bahkan Victor dan tim JPU pun menujukkan video hasil penelusurannya di RSUD itu. Sedangkan terkait tandatangan yang disertakan dalam surat, ternyata belakangan diketahui bahwa yang bertandatangan di sana bukanlah pihak rumah sakit melainkan dokter pribadi Dahlan.
"Saat kami cek ke rumah sakit (isi) surat keterangan dia itu palsu, yang tandatangan itu dokter pribadi dia. Kalau suratnya betul (milik RS), tapi isinya yang tidak sesuai," kata Victor.
Kemudian pihak Dahlan Iskan memberikan informasi pada sore harinya bahwa Dahlan dirawat di rumah sakit itu. Pihaknya pun enggan menggubris karena mereka sudah mengetahui kebenarannya bahwa Dahlan tidak di rumah sakit dari hasil penelusuran diam-diam itu.
"Kita kan diem aja. Kita diem-diem sudah menyuruh orang untuk ke sana dan ternyata dia tidak ada. Dia bohong, enggak usah kucing-kucinganlah," kata Victor.
Pihaknya juga melayangkan surat pemeriksaan kembali pada (13/2). Namun seperti sebelumnya, Dahlan mengaku tidak bisa hadir karena sakit dan berdasarkan surat dari RSUD Soetomo yang telah diberikan.
Tapi, kata dia, berdasarkan bukti T-14, surat kabar Jawa Pos hari minggu (12/2) memberitakan bahwa termohon (Dahlan) menghadiri acara malam Awarding Jawa Pos festival cap gomeh di Atlantis Land, Surabaya pada Sabtu (11/2). Sehingga Dahlan dianggap tidak kopertif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau alasan sakit kenapa dia ada di situ? Banyak lagi (alasan) yang sifatnya subyektif," tegas dia.
Victor mengatakan, pernah satu kali Dahlan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan saat masih sebagai saksi. Namun setelah itu tidak pernah lagi menggubris penggilan penyidik dengan alasan-alasannya. "Dia pernah datang sekali saja waktu menjadi saksi. Selebihnya enggak mau lagi dengan alasan-alasan. Jadi ini yang kami sangat menyayangkan," kata dia.