REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung rencananya akan kembali memanggil Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan panggilan ketiga yang dilakukan pasca penetapan Dahlan sebagai tersangka pada (26/2) lalu.
"Iya akan kami panggil secepatnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Victor Antonius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Namun Victor enggan menyebutkan kapan tepatnya pemeriksaan tersebut dilakukan. Bisa saja pekan ini atau pekan depan sesuai jadwal yang nantinya akan dibuat penyidik.
"Pokoknya secepatnya (dipanggil)," kata dia
Akan tetapi, sambungnya pemeriksaan akan dilakukan di Surabaya karena status Dahlan yang merupakan tahanan kota. Di mana dalam kasus proyek pengadaan mobil listrik ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar.