REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana transfer ke daerah (TKD), termasuk dana bagi hasil (DBH) untuk berbagai provinsi akan dipangkas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026. Pemangkasan itu juga berlaku untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
APBD DKI 2026 yang diproyeksikan sekitar Rp 95 triliun pun bakal tersisa Rp 79 triliun. Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo mengatakan, para gubernur tidak bisa lagi mendebat keputusan dari pemerintah pusat terkait pemangkasan dana TKD, termasuk DBH. Apalagi, ketika keputusan itu telah tertuang dalam Undang-Undang APBN yang telah disahkan oleh DPR.
"Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan," kata Pramono di Jakarta, dikutip Republika, Kamis (9/10/2025).
Pemprov DKI diketahui terdampak pemangkasan dana TKD paling besar di antara provinsi lainnya. Pramono mengakui, pemangkasan itu bakal berdampak untuk program yang dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, ia memaklumi aksi sejumlah gubernur yang mendatangi Kantor Kemenkeu.
"Jadi saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur. Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat," kata mantan sekretaris kabinet (seskab) itu.
Meski demikian, Pramono memastikan, program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil di Jakarta tidak akan terdampak pemangkasan itu. Dia menegaskan, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal tetap dilaksanakan seperti biasa.