Rabu 10 Sep 2025 15:45 WIB

Di Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Dapat Jatah Melalui Perantara Kerabat dan Staf

KPK menduga para pejabat Kemenag di setiap tingkatan memperoleh bagian atau jatah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya kucuran uang haram ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait perkara penentuan kuota haji. KPK mengendus uang tersebut mengalir lewat kerabat dan staf ahli.

KPK menduga para pejabat Kemenag di setiap tingkatan memperoleh bagian atau jatah dari perkara kuota haji. "Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga

KPK mencurigai kucuran dana tersebut berasal dari agen travel. Adapun besarannya ditaksir 2.600-7.000 dollar AS bagi setiap kuota haji yang didapatkan. Namun uang haram itu tak langsung mengarah ke rekening pejabat Kemenag.

"Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep.

KPK menemukan skema berjenjang itu demi menyamarkan uang haram. Tapi KPK mendapati mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian. Hanya saja, sebagian dari uang itu sudah dipakai membeli rumah dan kendaraan.

"Masing-masing orang ini ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement