REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penahanan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memang diperlukan. KPK menegaskan, penahanan tersebut merupakan kebutuhan penyidik.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyangkut penahanan Nurhadi sesaat yang bersangkutan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Belum sempat menghirup udara segar, Nurhadi langsung diangkut lagi oleh penyidik KPK.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
KPK menyampaikan, penahanan Nurhadi perlu dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK meyakini penahanan itu dapat membuat pendalaman perkara berjalan efektif. "Agar prosesnya (pendalaman kasus TPPU) dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi
Nurhadi diciduk kembali oleh KPK usai dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada Ahad (29/6/2025) malam WIB. Kini Nurhadi kembali bernapas dari balik jeruji besi.