Selasa 01 Jul 2025 14:31 WIB

KPK Beberkan Alasan Tahan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi

Baru bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi ditangkap lagi oleh penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penahanan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memang diperlukan. KPK menegaskan, penahanan tersebut merupakan kebutuhan penyidik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyangkut penahanan Nurhadi sesaat yang bersangkutan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Belum sempat menghirup udara segar, Nurhadi langsung diangkut lagi oleh penyidik KPK.

Baca Juga

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

KPK menyampaikan, penahanan Nurhadi perlu dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK meyakini penahanan itu dapat membuat pendalaman perkara berjalan efektif. "Agar prosesnya (pendalaman kasus TPPU) dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi

Nurhadi diciduk kembali oleh KPK usai dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada Ahad (29/6/2025) malam WIB. Kini Nurhadi kembali bernapas dari balik jeruji besi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement