Kamis 26 Jun 2025 05:42 WIB

Kerugian Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun, Kejagung Hanya Bisa Sita Aset Rp 1 Triliun

Penyidik Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sitaan aset dalam pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang ternyata sangat jauh dari proyeksi awal. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas sembilan tersangka dan barang-barang bukti kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.

Dari pelimpahan berkas tersebut, barang bukti sitaan uanh maupun aset-aset lainnya tak mencapai Rp 1 triliun. Padahal dalam penyidikan awal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2019-2023.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka sudah dilakukan pada Senin (23/6/2025). Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC) Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Kemudian, Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS) serta Yoki Firnandi (YF).

"Selanjutnya, tim JPU akan segera menyiapkan surat pendakwaan terhadap para tersangka untuk melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Mengacu berkas perkara dalam pelimpahan tersebut terungkap, penyidik Kejagung membuat 14 klaster aset sitaan dari sembilan tersangka yang dijadikan barang bukti untuk pendakwaan. Aset yang disita berupa uang tunai dan juga logam mulia. Penyidikan di Jampidsus juga menyita sejumlah aset-aset tak bergerak lainnya berupa perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement