REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – DPRD Bali saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, pada Senin di Denpasar, menjelaskan bahwa raperda ini dianggap penting dan strategis sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, kini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyusunan naskah akademis dilakukan oleh Bapemperda DPRD Bali sebagai landasan awal, berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Ruang Lingkup dan Isi Raperda
Anatomi Raperda meliputi judul, konsideran, menimbang dan mengingat, serta batang tubuh yang terdiri dari XI Bab dan 93 Pasal. Ruang lingkup yang diatur mencakup keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan layanan publik di antaranya.
Tama Tenaya menekankan bahwa raperda ini mencantumkan nilai-nilai kearifan lokal Bali, memberi hak partisipasi bagi penyandang disabilitas dalam agama, budaya, dan seni. Namun, belum ada pasal yang mengatur sanksi bagi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Pimpinan DPRD Bali telah menunjuk Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, sebagai koordinator pembahasan, dengan I Nyoman Wirya sebagai wakilnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.