Selasa 18 Nov 2025 03:15 WIB

Penyaluran KUR Capai Rp238,7 Triliun hingga November 2025

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari target tahun 2025, ungkap Menteri UMKM.

Rep: antara/ Red: antara
Menteri UMKM: Penyaluran KUR Rp238,7 triliun hingga 15 November.
Foto: antara
Menteri UMKM: Penyaluran KUR Rp238,7 triliun hingga 15 November.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp238,7 triliun per 15 November 2025, atau 83,2 persen dari target Rp286,61 triliun pada tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Maman, sebesar 60,7 persen dari KUR yang telah disalurkan dialokasikan kepada sektor produksi, melebihi target yang ditetapkan sebesar 60 persen. Pihaknya optimistis alokasi KUR untuk sektor produksi dapat mencapai 61 persen pada Desember 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah UMKM penerima KUR yang telah naik kelas sepanjang tahun ini sudah melewati target 1,17 juta debitur. "Debitur graduasi per 15 November ini melewati target yang sudah ditetapkan, yaitu 1.321.830 orang atau sekitar 112 persen dari target kita di awal," tuturnya.

Meski demikian, Maman mengakui masih banyak keluhan sulitnya UMKM mengakses KUR, terutama mengenai persyaratan agunan serta data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Terkait agunan, ia menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan. Namun, dalam kenyataannya ada petugas bank yang tetap meminta salinan BPKB maupun sertifikat tanah dan bangunan. "Itu semata-mata hanya untuk verifikasi atau memberikan tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard," katanya.

Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik tersebut sesuai aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan agar hal itu tidak terulang. "Kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi, angka pinjaman Rp1 juta sampai Rp100 juta, tidak boleh dimintakan agunan," ujar Maman Abdurrahman.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement